Own-er

My photo
Js. 18. Ordinary. Simple. Day Dreamer. Immature.

5 November 2009

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Masalah keamanan sangat berhubungan dengan masalah hukum, tidak terkecuali masalah pengamanan informasi, yang tentunya berhubungan sangat erat dengan hukum dibidang informasi serta semua bentuk pengelolaannya salah satunya hukum siber atau cyberlaw.

Dalam hukum yang saat ini ada di Indonesia, pembuktian sebuah perkara selalu berbasis pada waktu dan tempat. Sementara untuk dokumen/informasi elektronik yang berkembang melalui sarana komputer, komunikasi elektronik dan internet, basis waktu dan tempat menjadi kabur.

Untuk maksud itulah pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2008 ini membuat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan diberlakukannya UU ITE, dokumen elektronik dan transaksi elektronik yang tadinya tidak mempunyai nilai hukum, menjadi bernilai hukum serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mendapat kepastian hukum, memberikan rasa aman dan keadilan bagi pengguna dan penyelenggara TIK.

Setelah sebuah dokumen/informasi elektronik menjadi bernilai hukum, tentunya tantangan berikutnya adalah membuat standar sebuah dokumen/informasi elektronik yang sah untuk digunakan sebagai alat bukti hukum.

Salah satu metode yang digadang-gadang dalam UU ITE sebagai alat bukti hukum yang sah adalah sertifikat elektronik dan tandatangan digital, sehingga keduanya perlu diberikan syarat, prosedur dan standar yang tepat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam UU ITE syarat minimal untuk tandatangan digital adalah :
- data pembuatan tandatangan digital terkait hanya kepada Penandatangan;
- ada cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
- ada mekanisme tertentu untuk menunjukkan dan memastikan bahwa Penandatangan memang benar telah melakukannya terhadap informasi elektronik;
- segala perubahan terhadap tandatangan digital dan informasi elektronik yang terkait dengannya dapat diketahui;
- tandatangan digital wajib diberikan pengamanan yang baik;
- menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap tandatangan digital;
- membuat prosedur pemulihan bila terjadi pembobolan atas data tandatangan digital; dan
- dalam hal tandatangan digital digunakan beserta sertifikat elektronik, Penandatangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan sertifikat elektronik.

Tandatangan digital dan sertifikat elektronik yang dimaksud adalah sebuah bentuk teknologi, maka UU ITE memberikan tantangan kepada orang/badan/institusi yang mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk membuat program/sistem tandatangan digital yang sesuai dengan syarat diatas.

Sumber : Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008

Her's Too